Lebih lanjut Fathor menjelaskan bahwa Masyarakat harus lebih hati hati dalam menggunakan media sosial, Apalagi yang berkaitan dengan Ulama.

"Jangan jadikan media sosial sebagai sarana menghujat atau mencaci orang lain, Apalagi ditujukan kepada tokoh karismatik di Bumi Gerbang Salam seperti KH.Muddatstir," Tutup Fathor.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).