Berikut rincian narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan Elly Yanto, yakni ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, kini Elly Yanto dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/kk)