PAMEKASAN, Madurapost.id - Polemik penanganan janazah yang meninggal diduga karena virus Corona menimbulkan pro dan kontra.

Apalagi pasien meninggal adalah orang Islam yang secara syar'i harus dimandikan, dikafani, disholati kemudian dikuburkan.

Sedangkan ketika mengikuti protokol kesehatan covid-19, Pasien yang meninggal karena covid-19 tidak dimandikan dan langsung dikebumikan, Bahkan pihak keluarga tidak diperbolehkan meskipun sekedar melihat.

Menanggapi hal tersebut, Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH. Mudatstsir Badruddin angkat bicara. Bahwa Pasien yang meninggal karena Virus Corona tetap wajib dimandikan (Disucikan; red).

“Orang yang wafat karena Covid-19 atau virus-virus lainya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular,” Kata Kiai Muddatstsir, Jumat (5/6/2020).