“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mp/ron/kk)
Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Area Lomba Merpati Tamberu Daya
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga