Petugas menemukan Barang Bukti (BB) didalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merek Clas Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,18 gram, 1 buah handphone merk Samsung, dan 1 sobekan tisu yang dilapisi sobekan plastik warna hitam.
"Tersangka berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," urainya.
Akibat perbuatannya itu, YA dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rul)