Kini, Jumawan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 taahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rus)
Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin