SUMENEP, MaduraPost - Tercatat pada awal bulan ramadhan 1441 Hijriyah, Jumat (24/4/2020) kemarin, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkonfirmasi zona merah.

Sebab sudah tak terpantau zona hijau lagi, pada wabah pandemi virus corona atau covid-19, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep meminta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dilakukan Rapid Test.

Pasalnya, hal itu perlu dilakukan mengingat Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai zona merah, dari keempat warganya yang sudah terpapar covid-19.

Untuk diketahui, untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien tentu melalui dua metode, yakni Rapid Test dan Swab.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Sumenep" class="inline-tag-link">IKA PMII Sumenep, Joko Suhardi, bahwa seluruh anggota DPRD Sumenep, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, harus menjalani Rapid Test.