Dalam kasus ini, kata Oscar, petugas tidak menemukan tersangka selain tersangka Latifa. Kendati demikian, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa di lembaga usaha yang lain.
"Kami harap seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus serupa, yang notabanenya kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat," terangnya.
Baca Juga:Bupati Fauzi Puji Myze Fun Run 2025, Sebut Promosikan Wisata Sumenep Lewat Ruang Publik Sehat
Disisi lain, untuk para pekerja gudang UD. Yudha Tama ART, yang ikut melakukan pengoplosan tersebut, hanya di tetapkan sebagai saksi.
"Sampai saat ini statusnya sebagai saksi, sebab pada saat melakukan pekerjaan mereka hanya disuruh, diajari, dan digaji oleh tersangka," pungkasnya. (Mp/al/lam)