PAMEKASAN, MaduraPost - Akibat Wabah Covid-19, Sejumlah Masyarakat Miskin di tanah air mengalami kesulitan ekonomi karena terbatasnya ruang dalam melakukan aktivitas.
Tidak terkecuali masyarakat Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Sehingga Perlu langkah tegas dari Pemerintah Desa Rekkerrek dalam meminimalisir kebutuhan masyakarat yang tergolong miskin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomer 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomer 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pemerintah Desa Rekkerrek Siap mengalokasikan 30 Persen Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan menyasar masyarakat Miskin yang tidak mendapat bantuan dari program PKH dan Bantuan Sembako.
Hal itu disampaikan Hasyim sebagai sekretaris Desa Rekkerrek kepada MaduraPost disela kesibukannya melakukan pendataan Masyarakat Miskin yang akan mendapatkn BLT.