Bahkan, berbagai tempat di gudang rokok tersebut dilakukan penyemprotan, seperti kantin, mushollah, dan tempat lainya.
"Setiap karyawan harus jaga jarak minimal satu meter, dan apabila ada karyawan yang sakit, perusahaan harus segera merekomendasikan ke rumah sakit terdekat," ujarnya.
Baca Juga:HPN 2026 Bertema Pers Sehat, Kabag Hukum Sumenep Tekankan Integritas dan Peran Kritis Media
Saat ditelusuri, perusahan PT Tanjung Odi sudah memenuhi Standart Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi segala unsur yang ada di SE Mentri Perdagangan RI. (Mp/al/din)