Pihaknya menambahkan, bagi jamaah yang sudah melunasi pembayaran biaya haji, namun dinyatakan tidak bisa berangkat tahun ini lantaran wabah virus corona, maka jamaah boleh mengambil kembali uangnya.
"Apabila sudah diambil, maka hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada statusnya sebagai calon jamaah haji. Mereka, akan tetap dipanggil kembali tahun depan," tandasnya. (Mp/al/din)