Prosesi Akad Nikah dipandu langsung oleh Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakong Mohammad Hasan.

Mohammad Hasan saat di wawancarai oleh crew madurapost mengatakan, bahwa Prosesi Akad Nikah sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah yaitu peserta tidak boleh lebih dari sepuluh orang, dilaksanakan di tempat tertutup dengan jarak tempat duduk minimal satu meter.

"Meski sedang terjadi wabah virus corona masyarakat masih bisa melalukan akad nikah dengan cara datang ke kantor KUA atau di luar sesuai anjuran pemerintah," tutupnya.(Mp/uki/lam)