Menurut Irvan, di 19 akses masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan berpelat nomor kode L yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) onlinejuga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," katanya.

Tak hanya itu, kendaraan lain yang bisa juga masuk adalah yang berkepentingan dengan urusan kebutuhan dasar. Seperti, tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

Saat ini, kebijakan karantina wilayah kata dia sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Namun, Irvan memastikan, bahwa kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini.