Berdasarkan fakta persidangan, Achmad Syafi'i terbukti bersalah menyuap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Sehingga Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 2 Tahun 8 bulan, Senin (18/12/2017).
Kabar Bebasnya Achmad Safii dari penjara tidak banyak diketahui publik, Karena pada saat bersamaan, Pemerintah sibuk dengan Wabah Virus Corona. (Mp/uki/lam)