Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. keputusan ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, waktu pelaksanaan UN.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun ajaran 2019/2020 dibatalka karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh provinsi Indonesia.
Dilansir dari www.cnnindonesia.com