Kiriman tersebut dikirim oleh anak dan menantunya sendiri yang bernama Salimun yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini belum ditangkap.

Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.

"Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. kasihan ibu niatun sudah jatuh tertimpa tangga. katanya.(Sumber : TerbaikNews)