Lebih rinci Omar menjabarkan kategori dalam kegagalan kontruksi.

"Menurut UU No 2 Tahun 2017 makna kegagalan kontruksi yakni suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa kontruksi," paparnya.

Sampai berita ini dipublish, penanggung jawab bangunan tersebut belum bisa dihubungi. (mp/can/rus)