"Baru kali ini kasus korupsi di Kabupaten Sumenep yang berkasnya sudah P19 dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Polres Sumenep. Kami menduga dalam perkara ini pihak JPU telah masuk angin," dugaannya.

Masuk angin yang dimaksud Rahem, yakni sudah ada pembicaraan gelap antara terlapor dengan JPU. Sehingga hukum dinegosiasi dengan alasan-alasan kepentingan.(mp/nir/fat/rus)