"Kami sudah menyelesaikan semua aturan dan SK Bupati untuk Pencairan DD dan ADD tahap 1 tahun 2020," Imbunya.
Faktor lain yang disampaikan Dhiet adalah keterlambatan Pemerintah Desa dalam melaksanakan Musrembang, Sehingga berpengaruh terhadap pencairan DD dan ADD.
“di Kabupaten Bangkalan, Musrenbangdes dilaksanakan bulan 11 dan 12, Kalau di Kota lain bulan Mei sudah melaksanakan Musdus dan bulan enam Musdes sedangkan bulan 11 APBdesa,” Cetusnya.
Untuk pencairan DD/ADD tahap I tahun 2020, Dhiet mengatakan pihaknya akan mengambalikan kepada pihak pemerintah desa, karena dari tataran kabupaten sudah memenuhi administrasi pencairannya.
“Jika administrasi di desa cepat selesai, maka kami segera memcairkan DD/ADD tahap I karena semuanya sekarang tergantung dari desa,” Pungkasnya. (mp/sur/rul)