Dia menambhakan diketahui orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut berada di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di depan bengkel bubut Kelurahan Karang Duak Sumenep.
"Setelah di lakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil dari tangan tersangka (Rizal Fauzi) Setelah di lakukan Introgasi barang tersebut di dapat dari Hasanudin Efendi selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Hasanudin Efendi Dan dia mengakui bahwa barang tersebut di dapat darinya " Pungkasnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Barang bukti yang di Amankan dari kedua tersangka 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah type A3s, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU.
Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(mp/fat/rus)