PAMEKASAN, MaduraPost - Secara resmi pemerintah Desa Bicorong Kecamatan Pakong mengirim surat kepada Direktur Pamekasan" class="inline-tag-link">Bank BNI Pamekasan untuk memecat agen E-warong atas nama Sulaiman, Jumat (6/3/2020).
Hal itu dilakukan karena agen E-warong yang berada di desa Bicorong tersebut diduga telah banyak melakukan kecurangan dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa Bicorong.
Menurut Fery Ardiansyah selaku Sekretaris Desa Bicorong kepada MaduraPost mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Sulaiman telah banyak merugikan masyarakat desa Bicorong.
"Masyarakat penerima program PKH dan BPNT dikoordinir untuk mencairkan di agennya dia, Bahkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang seharusnya dipegang masyarakat, Justru dipegang Sulaiman," Kata Feri, Jumat, (6/3/2020).
Lebih lanjut Fery mengatakan bahwa masyarakat sering pulang dengan tangan hampa ketika akan mencairkan sembako dari Program BPNT.