Lebih lanjut Deddy menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, Polisi mengamankan 5 orang. Diantaranya yakni L dan I sebagai pelaku usaha, 3 orang lainnya sebagai pekerja. Mereka berstatus saksi dan tidak ditahan.
Deddy mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah beras itu mengandung bahan kimia atau tidak, sehingga pihaknya perlu kerjasama dengan BPOM.
Atas perbuatannya, Pelaku usaha diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancama Hukuman 5 Tahun Penjara. (mp/fat/rul)