"Mohon maaf, saya sendiri lagi sakit, tolong hubungi pejabat lainnya yang ada di kantor," tulis dia, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (25/2) kemarin.

Padahal, termaktub dalalm Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes)Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Dijelaskan, kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan.

Berbunyi, memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit.