"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba. Diketahui, pada saat terlapor berada di area rumah warga hendak melakukan transaksi narkoba, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Selasa (25/2).

Selanjutnya, terlapor berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara, atas perbuatannya itu, Sukardi dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Lasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mp/al/din)