Menanggapi polemik tersebut, Branch Manager KCM, faruok pratama mengatakan bahwa izinnya adalah bangunan baru
"kompleknya memang di gudang, namun kami memiliki izin baru dan atas nama izin bangunan baru" ujar farouk
Berbeda dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi memilih tidak berkomentar terkait detail izin dari KCM Pamekasan
"kita tunggu situasinya reda dulu" ungkapnya, (mp/liq/rul)