"Saya yakin data tersebut, 99% tidak akurat, maka dari itu Kepala Desa Rombuh mengajukan pendataan ulang,"bebernya
Perlu diketahui, kata Edi menambahkan, secara aturan, Kepala Desa tidak boleh membayarkan semua Pajak Bumi Bangunan
(PBB) milik warga.
"Kepala Desa tidak dibenarkan menanggung semua biaya Pajak Bumi Bangunan, Terkecuali warga yang betul-betul tidak mampu,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rombuh Syaiful Bahri membenarkan, semenjak dirinya menjabat Kades pada tahun 2016 tidak pernah meminta uang Pajak Bumi Bangunan
(PBB) kepada warga. Dengan sukarela dan ikhlas menggunakan uang pribadi.