Pembinaan di lapas sekarang sudah ada suatu landasan yuridis yang mengatur upaya pembinaan terhadap pelaku kejahatan natkotika, sebagai mana tertuang dalam UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam landasanya yuridis yang merupakan keninakan legeslatif yang menetapkan bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang telah diputus dikenai sanksi berupa pidana penjara, terhadapnya akan dilakukan proses pembinaan dalam sistim pemasyarakatan dan akan dilakukan terpisah dengan pidana umum, dan berhak memperoleh pendidikan dan pelatian baik formal maupun informal sesuai dengan bakat dan kemampuannya,dan memperoleh hak hak lainnya.
Mengenai yang dimaksud pemasyarkatan diatur dalam pasal 1 butir 1 UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa lemvaga pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistim, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sisitim peradilan pidana.
Sedangkan pasal 1(2) UU No 12/95 diatur tentang suatu tatanan mengenai arah batas serta cara pembinaan warga binaan pemaayarakatan berdaarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara yang pembina dan yang dibina dan masyarakat untul meningkatkan kualitas warga binaan pemasyrakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan kemabali dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sistem pemsyarakatan menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaa, pendidikan, dan bimbingam bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asazi antara individu warga binaan dan maayarakat.