Senada yang disampaikan oleh anggota JCW Sampang, Rofiq mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan proses hukum kepada Hosiyah (37) yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam masyarakat yang dilakukan oleh Adi Mulyadi (45). Akibat perbuatan tersangka korban mengalami trauma dan merasa tidak aman bilamana tersangka masih berkeliaran di luaran.
"Saya sebagai pendampingan proses hukum Hosiyah (37) dari LSM (JCW) Kabupaten Sampang Sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang yang begitu berani mengambil langkah penahanan tanpa di intervensi oleh pihak manapun dalam penegakan supremasi hukum ditegakkan tanpa tebang pilih," pungkasnya. (mp/man/rus)