Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, tak kain, senpi dan sajam, butir amunisi senpi, pisau, dan sat unit kendaraan bermotor. SR dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (mp/red/rus)
Kakek Pembawa Senjata Api untuk Jaga Diri di Pamekasan Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga