Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, tak kain, senpi dan sajam, butir amunisi senpi, pisau, dan sat unit kendaraan bermotor. SR dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (mp/red/rus)
Kakek Pembawa Senjata Api untuk Jaga Diri di Pamekasan Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam