Dia menginginkan, agar Perangkat Desa setempat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Target saya hanya satu, jika memang terbukti ada pungli dalam realisasi Prona di Desa Candi itu, entah dari aparat Desanya atau Kepala Desa (Kades)-nya sendiri, maka harus masuk buih, siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab," kata dia.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan belum mengetahui pasti bahwa ada pelaporan yang sudah dilayangkan oleh anggota AIJ.
"Saya belum mengetahui, dan belum cek langsung ke bagian Kasium, terkait pelaporan itu," ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, realisasi Prona tahun 2015 sampai 2017, Desa Candi, dalam megajukan permohonan penyertifikatan tanah, masyarakat setempat yang harus membayar biaya operasional dan administrasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) senilai Rp. 450.000,- per petak tanah (mp/fat/rus)