"Kalau dari pemerintah peraturan pembiayaan untuk Prona itu, Rp.0," paparnya..
Biasanya, lanjut Londo, pembiayaan hanya ditaksir di angka Rp. 150.000,- mengacu pada surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Londo bahkan akan membuat surat tembusan pada Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyeriusi kasus tersebut.
"Kemarin pada tanggal 27 Januari 2020, saya sudah melaporkan ke Polres Sumenep, dan diterima oleh bagian Tipikor dan langsung diserahkan pada Kasi Umum (Kasium) Polres Sumenep," tuturnya, saat menunjukkan bukti pelaporan.