Selain itu ia juga meminta agar tata kelola Parkir yang sudah di atur oleh Perda Nomer 06 tahun 2010 tersebut untuk segera dicabut.
“Kalau perlu retribusi parkir seperti dirumah sakit umum, pasar kolpajung, dan yang lainnya harus diberhentikan atau digratiskan karena masyarakat sudah bayar tiap tahun," Imbuhnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah saat menemui massa menegaskan, Peserta parkir berlangganan berhak dan boleh menolak jika ada juru parkir yang melakukan pungutan di lapangan.
“Kalau ditemukan ada petugas kami yang meminta, laporkan kepada kami, akan kami kasih binaan bahkan jika perlu akan kami berhentikan,” Tegas Ajib. (mp/uki/rul)