[caption id="attachment_3661" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200128_163135-300x142.jpg" alt="LSM L-KPK DPC Sampang saat ditemui Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro diruangannya" width="300" height="142" /> LSM L-KPK DPC Sampang saat ditemui Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro diruangannya[/caption]
SAMPANG, MaduraPost - LSM L-KPK mendatangi Polres Sampang untuk mempertanyakan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Sampang. Senin,(27/1/2020).
Amir Hamzah dari LSM L-KPK mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpa warga kecamatan Torjun.
"Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin, orang tua korban telah melakukan pengaduan dan meminta pengawalan serta pemdampingan kepada kami, terkait putrinya yang menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan," kata Amir.
Kedatangan LSM L-KPK diterima langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro. Kapolres berjanji akan segera menyelesaikan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.