Menurut Korwil Kecamatan Palengaan, Muzammin mengatakan bahwa proyek tersebut bukan swakelola, melainkan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
"Kalau masalah itu saya tidak tahu mas, Itu kewenangannya Dinas Pendidikan Kabupaten," Kata Pak Muzammil Saat dihubungi via Telepon. Senin,(27/1/2020).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Hamid selaku aktivis Anti Korupsi Pamekasan mengatakan bahwa Proyek UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Palengaan termasuk gagal kontruksi.
" Ada aturan yang dilanggar dalam pekerjaan kontruksi proyek UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Palengaan, Baik dari Penyedia Jasa atau Pengguna Jasa," Kata Hamid. Senin, (27/1/2020). (mp/liq/rul)