[caption id="attachment_3372" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG_20200121_190117-300x135.jpg" alt="Satreskrim Polres Sampang saat menunjukkan tersangka dan Barang Bukti. (Foto : Saman/Biro Sampang)" width="300" height="135" /> Satreskrim Polres Sampang saat menunjukkan tersangka dan Barang Bukti.
(Foto : Saman/Biro Sampang)[/caption]
SAMPANG, MaduraPost - Tomin (37) tahun, warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang, atas kasus pencurian sepeda motor.
Tomin Merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali masuk penjara.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra. Tomin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, Dua kali pernah dipenjara di Polrestabes Surabaya dan satu kali di Polres Sampang.