"Pelaku memang tidak kabur jauh dan masih ada di kecamatan setempat," terang Widi.

Sementara itu, Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kuka robek kepala di bagian kanan tepatnya diatas telinga kanan sepanjang 8 cm hingga kedalaman sampai tulang, dan luka robek pada pipi kanan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 unit Sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam tanpa plat nomor, Sebilah pedang panjang 70 cm, lebar 3,5 cm dalam kondisi patah dan berserta sarung, Patahan pedang, pPakaian tersangka Kaos lengan pendek warna biru dan Sarung warna coklat

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutup Widiarti.(mp/fat/din)