Dirinya juga menyampaikan bahwa program PTSL merupakan sarana pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pada masyarakat pemilik tanah.

"Dengan adanya sertifikat tanah yang sah akan menghindari terjadinya sengketa serta konflik hukum. Selain itu penerbitan sertifikat ini juga menjadi media dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena dapat dijadikan sebagai modal pendamping bagi usaha masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan siap untuk mengawal program PTSL, bersama kepala Desa, Camat dan Lurah dengan cara ikut memberikan sosialisasi dan mendata masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran. (mp/sur/rul)