"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentangnya Narkotika," tutup Widi. (mp/fat/din)
Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: