Namun setelah putusan tersebut, Ternyata Moh Nuri tidak ditahan dan tetap melanjutkan profesinya sebagai kontraktor.
Dalam upaya menindaklanjuti hal tersebut, Pada Tanggal 20/11/2019 LSM JCW Jawa Timur mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tembusan Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta prihal status terpidana Moh Nuri yang tidak ditahan.
Berdasarkan Informasi yang diterima MaduraPost dari LSM JCW Jawa Timur, Bahwa Kejaksaan Negeri Probolinggo Sudah menangkap terpidana Moh Nuri dan ditahan di Rutan Sampang
"Informasi yang saya terima dari berbagai sumber, termasuk dari kejaksaan Probolinggo, yang bersangkutan sudah ditahan" Kata Khairul Kalam. Rabu (7/1/2020).