Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Malayasia mencabut atau menghapus status NTL terhadap paspor kliennya, serta meminta Pemerintah Malaysia untuk memaksa petugas imigrasinya memulihkan nama baik K.Mahrus Ali dengan cara meminta maaf secara terbuka di media nasional di Indonesia, Malaysia, maupun media internasional.
"Laporan itu sudah diterima oleh petugas perwakilan Imigrasi Malaysia di Konjen Malaysia di Jakarta atas nama Bapak Ridwan. Mereka juga sudah berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Kita harap bisa cepat, karena apa yang terjadi telah membuat nama baik klien kami tercemar dan perasaannya sangat terluka," tukasnya.
"Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk untuk hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia ke depannya. Jadi kita tunggulah niat baik dari Pemerintah Malaysia," pungkas Acong Latif. (mp/ron/rul)