PAMEKASAN, MaduraPost - Di tahun 2020 Pemkab Pamekasan mendata tempat Ibadah Umat Muslim dan Nonmuslim.

Sasaran sensus tersebut meliputi, Masjid, Mushalla, Yayasan, Pesantren dan Gereja.

Kabag Kesra Pemkab Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan dari hasil data itu petugas lapangan akan mengunggah ke aplikasi SIMANTAP.

Hasil data tersebut akan dijadikan dasar kebijakan pemerintah terutama dalam memberikan bantuan untuk tempat ibadah.

"Biar kami lebih mudah untuk mengetahui lokasi tempat ibadah dan keberadaan pengurusnya, dalam menentukan kebijakan dan memberikan bantuan nantinya,"terangnya. Sabtu (04/01/20).