Dia memastikan, jika mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Busyro, harusnya Dinas PU Bina Marga bisa menyerap berkas yang disetor oleh rekanan, yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPPKAD.
"Tertolaknya pelaporan berkas hingga tidak diterbitkannya SP2D menjadi pengalaman baru bagi kami para rekanan yang ada di Kabupaten Sumenep," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Eri Susanto, maupun Kepala BPPKAD Sumenep enggan memberikan konfirmasi meski berkali kali dihubungi via wa maupun telepon. (mp/mhe/din)