Disepanjang kegiatan proyek, sama sekali tidak nampak adanya papan informasi yang berisi keterangan seperti asal anggaran, bentuk anggaran, pelaksana pekerjaan dan jumlah anggaran.
Yang seharusnya sudah terpasang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagai bukti tertib administrasi pelaksanaan.
Selebihnya setelah ditanyakan ke pekerja, pekerja dilapangan saling tunjuk untuk menyebutkan pelaksana proyek saluran tersebut.
Dan seorang pekerja yang memberikan informasi malah membuat pekerjaan proyek tersebut semakin rancu.