Diketahui para pelaku menggunakan kartu domino jenis senggolan untuk bermain judi. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega.


Kasubag Humas Polres Bangkalan Suyitno menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga kampung setempat bahwasanya ada empat orang bermain judi sebuah gardu pada hari Minggu (19/05/2019) sekitar pukul 00.05 WIB kemarin.


"Kabar itu kami telusuri, ternyata memang benar empat orang sedang bermain judi, karena melanggar hukum kita amankan untuk dimintai keterangan," jelas Suyitno ketika di wawancarai. Senin (20/05/2019).


Identitas pelaku adalah FH. Alamat Dsn. Bangtemuran Desa Blega. Kedua adalah HB Alamat Kmp. Karang Tengah Desa Blega. Ketiga FA Dsn. Klabangan Desa Blega. Keempat adalah TN  asal  Kmp. Ngapegger Desa Nyormanis,  Kec. Blega Kab. Bangkalan.