Saat tim kontributor madura post melihat lokasi pekerjaan, pekerjaan proyek tersebut terasa janggal. Sebab sepanjang pekerjaan proyek tak nampak adanya papan informasi yang semestinya terpasang sebelum pekerjaan tersebut di laksanakan, yang menjelaskan pelaksana pekerjaan, jumlah anggaran, jenis anggaran dan dinas yang terkait dalam pekerjaan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Bukan hanya terkait papan informasi pekerjaan, proyek tersebut dinilai beberapa pengguna jalan sedikit mengganggu kelancaran pengguna jalan.
"kalau di katakan kurang nyaman, saya merasa kurang nyaman karena disini jalannya bukan jalan lebar yang muat sampai 2 mobil. Saat saling berpapasan maka harus mengalah salah satunya," ungkap pengguna jalan yang enggan disebut namanya