Seperti halnya pekerjaan yang berbentuk plengsengan di Kelurahan Kanginan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Yang secara tidak langsung sudah melewati Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Menurut informasi kepala pekerja yang berada dilokasi, hanya menyebutkan pihak yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
"pemiliknya Arif pak, orang desa Sumedangan," tutur kepala pekerja proyek tersebut.
Sedangkan di lokasi pekerjaan hanya ada baleho peringatan untuk berhati - hati karena sedang ada kegiatan proyek.