PAMEKASAN, Madurapost - Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) merupakan pelayanan pertanahan dengan tujuan agar masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.

Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan,dengan adanya program larasita tersebut masyarakat malah dibuat bingung,pasalnya program larasita pada tahun 2015 hingga saat ini belum kunjung selesai hingga masyarakat merasa geram, Selasa (09/07/2019)

H taufik salah seorang warga merasa kecewa kepada mantan kepala Desa Tlonto Raja Didik Darmadi,dirinya sudah membayar jutaan rupiah akan tetapi sertifikat miliknya belum juga keluar