Dari hasil penggrebekan itu polisi dapat satu pengguna sabu yakni Abdul Mannan sementara dua orang berhasil melarikan diri, sementara Abdul Mannan dibawa ke Polsek Tanjung Bumi.  Sedangkan dua pelaku lainnya oleh polisi langsung dijadikan daftar pencarian orang (DPO).


"Dua orang berhasil lari, sementara satu pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang buktinya," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno.


Suyitno menambahkan bahwa tersangka asal Surabaya yang beralamatkan Jl. Pucangan 3/27 RT. 001 RW. 008 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Kodya Surabaya.


Adapun barang bukti yang kita amankan adalah  2 kantong plastik klip kecil masing-masing berisi Sabu dengan berat kotor 0,35 Gr, 1 buah Bong/alat hisap yg terbuat dr bekas botol minuman larutan penyegar cap kaki tiga + sedotan, 3 buah korek gas, 2 bungkus rokok merk Dunhill dan Sampoerna Mild, 1  buah pipet yg masih terdapat sisa Sabu didalamnya serta 1 buah HP merk Strawberry warna putih.