Saat diperiksa polisi, Hidayat mengaku ide untuk membuat akun penawaran terhadap istrinya karena terinspirasi akun lainnya.
"Tahunya saya punya akun twitter saya sendiri terus lihat ada akun pasutri itu. Ndak punya komunitas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menggerebek kegiatan hubungan intim bertiga ini di sebuah vila di Prigen, Pasuruan.
Dalam penggerebekan itu, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.
Terkait dengan kasus tersebut pelaku telah diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (mp/uki/zul)