Dengan barang bukti keseluruhan 127,6 gram sabu yang terbagi dari berbagai klip plastik dan tiga timbangan, Muhaimin (tersangka) kembali menikmati jeruji penjaran.


Pasalnya tersangka baru keluar dari penjara Desember 2018 dengan brang bukti (BB) 20 gram sabu, masa tahanan enam tahun dua bulan.


Kasat Narkoba AKP Soekris Trihartono Polres Bangkalan menjelaskan bahwa tersangka baru saja keluar dari penjara. "Tersangka bebas dari penjara Desember 2018," katanya.


Narkoba yang disita polisi berjumlah sembilan orang pada 11/7/2019 jam 14.00 WIB di rumah tersangka desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti yang disembunyikan korban di sela-sela tembok.


Diketahui saat mengedarkan narkoba tersangka tidak menggunakan tekhnologi berupa transportasi atau alat komunikasi, melainkan menggunakan kebiasaan (berpatokan jam, kebiasaan para pembeli datang).